Kapolri Listyo Sigit Prabowo/Medcom.id/Yurike
Sesuai Perintah Kapolri, Bareskrim Bantu Usut Pemerasan Pimpinan KPK
Siti Yona Hukmana • 13 October 2023 11:19
Jakarta: Penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo diasistensi Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saat ini memang sudah diasistensi oleh Bareskrim Polri oleh Direktorat Korupsi, dan secara aktif sejak awal mulai penyelidikan hingga penyidikan hari ini terus berkomunikasi dengan tim asistensi dari Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 13 Oktober 2023.
Sandi mengatakan asistensi diperlukan supaya kasus ditangani dengan teliti, hati-hati, dan profesional. Dengan begitu, informasi dari hasil pemeriksaan sesuai fakta kejadian.
"Tentunya bisa memberikan informasi yang terbaik bagi masyarakat tentang fenomena yang sedang terjadi saat ini," ungkap jenderal bintang dua itu.
Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tengah ditangani Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Polri memberikan perhatian khusus karena laporan kasus tersebut melibatkan pejabat negara dan institusi negara.
"Bahkan pada saat penanganan ini sedang berlangsung Bapak Kapolri juga mengajak semua komponen untuk bisa mengawasi bersama, baik itu dari internal maupun eksternal, agar menjaga kasus ini berjalan dengan baik, dengan terbuka dan bisa kita buka. Kalau memang benar akan kita proses, kalau tidak benar ya segera kita akan hentikan," tutur Sandi.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023.