Siti Yona Hukmana • 19 November 2024 17:51
Jakarta: Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis hashish dan happy five, yang diproduksi di laboratorium rahasia Bali. Barang haram itu sejatinya hendak diedarkan saat pergantian tahun.
"Pengakuan dari para pelaku diketahui bahwa hasil produksi narkoba ini akan diedarkan secara masif untuk perayaan Tahun Baru 2025," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bali seperti dilihat dalam tayangan MetroTV, Selasa, 19 November 2024.
Wahyu mengatakan wilayah peredaranya mulai dari Bali, Pulau Jawa, dan sebagian dikirim ke luar negeri. Clandestine lab atau laboratorium rahasia ini sudah beroperasi selama dua bulan. Dengan estimasi nilai barang bukti yang dapat diproduksi dalam bisnis narkoba ini senilai Rp1.521.408.000.000 (Rp1,5 triliun).
"Dari keseluruhan angka tadi dengan jumlah produksi hashish padat, hashish cair, kemudian juga happy five itu nilainya cukup fantastis sekitar Rp1,5 tirliun," ungkapnya.
Wahyu menuturkan pabrik narkoba ini memproduksi barang haram secara masif. Terlihat dari ada beberapa mesin yang belum terpakai, salah satunya mesin pencacah ganja. Dia mengatakan, ada mesin yang belum terpakai saja sudah banyak narkoba yang diproduksi.
"Oleh karena itu, kami memutuskan daripada mesin nanti akan dipakai untuk produksi yang lebih besar lagi kita melaksanakan preventif strike, yaitu melakukan penindakan langsung, kita melakukan pencegahan tapi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelakunya," ucap mantan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) itu.
Wahyu memandang dengan adanya mesin yang belum terpakai itu mengindikasikan bahwa ada rencana para pelaku untuk memproduksi dengan jumlah yang lebih besar. Khususnya, menghadapi perayaan tahun baru.
"Oleh karena itu, kita segera melakukan pencegahan dengan melakukan penindakan," pungkas dia.
Total ada empat pelaku selaku peracik narkoba ditangkap dalam pengungkapan pabrik ini. Mereka berinisial MR, RR, N, dan DA.
Di samping itu, ada empat tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka ialah DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa villa, RMD sebagai peracik dan pengemas, dan IC selaku perekrut karyawan.
Dalam memproduksi hashish, para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dengan perbandingan setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish. Penggunaan 1 gram hashish dapat dikonsumsi oleh 1 orang pengguna, yang mana harga 1 gramnya senilai 220 USD atau setara Rp3,5 juta.
Modus operandi peredaran narkoba ini dengan menggunakan pods system atau vape. Modus ini merupakan strategi yang digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan peredaran narkoba di kalangan generasi muda.