Narkoba Jenis Hashish yang Diracik di Bali Dijual Rp3,5 Juta Per Gram

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Dok. Tangkapan Layar

Narkoba Jenis Hashish yang Diracik di Bali Dijual Rp3,5 Juta Per Gram

Siti Yona Hukmana • 19 November 2024 15:18

Jakarta: Polri membongkar pabrik narkoba jenis hashish di Bali. Para peracik menjual barang haram itu senilai Rp3,5 juta per gram.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dalam memproduksi hashish, para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dengan perbandingan setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish. Penggunaan 1 gram hashish dapat dikonsumsi satu pengguna.

"Di mana harga 1 gramnya, yaitu senilai USD220 per gram atau apabila dirupiahkan senilai Rp3,5 juta per gram," kata Wahyu dalam konferensi pers di Bali seperti dilihat dalam tayangan MetroTV, Selasa, 19 November 2024.

Sebanyak empat peracik barang haram ini telah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Mereka berinisial MR, RR, N, dan DA.
 

Baca Juga: 

Polri Bongkar Sarang Pembuatan Narkoba di Bali


Wahyu menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti narkoba dan prekusor narkoba serta peralatan produksi di pabrik pembuatan barang haram tersebut. Barang bukti itu antara lain 18 Hashish padat kemasan silver, 12,9 kg Hashish padat kemasan emas, 18.210 butir happy five (berat 0,4 gramperbutir), 35.000 butir happy five (berat 0,2 gram perbutir).

Lalu, 765 buah katridge yang sudah terisi katridge hitam 547 katridge dengan rincian 1 katridge berisi 3,6 gram, sehingga total 1.969 gram. Kemudian, katridge putih 218 katridge dengan rincian 1 katridge berisi 1,5 gram, sehingga total 327 gram.

Selanjutnya, 6.600 buah katridge kosong, 102 kg bahan baku Hashish bubuk (bila dijadikan Hashish pada sebanyak 1.020 batang). Kemudian, 37 kg bahan baku happy five (kuning dan pink) bila dijadikan pil sebanyak 1.110.000 butir, 12 liter minyak ganja (bila dijadikan katridge narkoba sebanyak 6.000 buah).

Ada pula 7 kg bubuk ganja (digunakan sebagai campuran pembuatan hasish), 10 kg batang ganja kering (digunakan sebagai campuran pembuatan Hashish. Berikutnya disita pula barang bukti peralatan produksi seperti satu unit mesin perubah cairan menjadi uap (liquid vape), satu unit alat penyeduh liquid, satu unit alat pengisi liquid, dua unit alat pencetak tablet happy five.

Lalu, Satu unit alat pencacah ganja, satu unit mesin genset, satu unit alat pemeras minyak dari bahan hashish, satu unit alat pemadat tablet happy five, satu unit alat pengayak bubuk happy five. Kemudian, satu unit alat pengaduk bubuk / mixer powder happy five, satu unit alat press granulator happy five, satu unit alat giling hashis, satu unit alat pres hashish hidrolik, dua unit alat fermentasi ganja, dan satu unit tabung pemanas spiral.

Pengungkapan kasus ini dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Berawal dari pengungkapan tindak pidana narkotika jenis hashish di Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 25 kilogram pada September 2024.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan diketahui barang bukti jenis hashish sebanyak 25 kilogram tersebut diproduksi di daerah Bali. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui lokasi produksi narkoba itu berpindah-pindah di sekitar Bali.

"Awalnya lokasi produksi terdeteksi berada di Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara kemudian berpindah ke daerah Padang Sambian, Denpasar Barat dan terakhir tim berhasil mendeteksi lokasi terakhir clandestine lab berada di Uluwatu, Bali," ungkap Wahyu.

Wahyu melanjutkan informasi clandestine lab yang berada di Uluwatu, Bali diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak Happy Five (H5), Evapub Hashish, dan pods system serta beberapa prekusor atau bahan kimia. Barang itu dikirim dari luar negeri melalui cargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Dari informasi pengiriman mesin cetak, pods system dan prekusor atau bahan kimia dapat diprediksi bahwa mesin tersebut digunakan untuk produksi besar," ujar Wahyu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)