Prabowo Disebut akan Kirim Surpres RUU Perampasan Aset untuk Memastikan Dibahas DPR

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Prabowo Disebut akan Kirim Surpres RUU Perampasan Aset untuk Memastikan Dibahas DPR

Fachri Audhia Hafiez • 20 November 2024 22:11

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR. Hal ini untuk memastikan Parlemen mulai membahas beleid tersebut.

"Presiden Prabowo akan mengirim surpres untuk masuk di dalam prolegnas (program legislasi nasional) yang akan datang, memastikan itu akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di Parlemen," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.

Supratman mengatakan pengiriman surpres akan dilakukan setelah berdialog dengan para ketua umum partai politik. Khususnya, berdiskusi dengan elite politik yang partainya lolos ke Parlemen.

"Sekarang kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan Parlemen, dengan ketua-ketua umum partai politik," ujar Supratman.

Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu menekankan Prabowo memiliki keseriusan dalam pemberantasan korupsi. Termasuk, terhadap RUU Perampasan Aset.

"Sekali lagi, Presiden Prabowo itu komitmen untuk pemberantasan korupsi clear dan jelas," kata Supratman.
 

Baca Juga:

Tak Masuk Prolegnas Prioritas, KPK Tetap Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan


RUU Perampasan Aset sejatinya tak masuk Prolegnas Prioritas 2025. Namun, beleid ini masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. Supratman akan melaporkan posisi RUU itu ke Prabowo.

"Nanti setelah beliau balik dari luar negeri, kami akan melaporkan perkembangannya terkait dengan Prolegnas yang ada dan akan meminta pandangan beliau terkait dengan itu," ucap Supratman.

Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sejatinya sudah menandatangani surpres mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Surpres bernomor R-22/Pres/05/2023 itu telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023, untuk dilakukan pembahasan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)