Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 20 November 2024 22:11
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR. Hal ini untuk memastikan Parlemen mulai membahas beleid tersebut.
"Presiden Prabowo akan mengirim surpres untuk masuk di dalam prolegnas (program legislasi nasional) yang akan datang, memastikan itu akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di Parlemen," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.
Supratman mengatakan pengiriman surpres akan dilakukan setelah berdialog dengan para ketua umum partai politik. Khususnya, berdiskusi dengan elite politik yang partainya lolos ke Parlemen.
"Sekarang kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan Parlemen, dengan ketua-ketua umum partai politik," ujar Supratman.
Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu menekankan Prabowo memiliki keseriusan dalam pemberantasan korupsi. Termasuk, terhadap RUU Perampasan Aset.
"Sekali lagi, Presiden Prabowo itu komitmen untuk pemberantasan korupsi clear dan jelas," kata Supratman.
Baca Juga:
Tak Masuk Prolegnas Prioritas, KPK Tetap Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan |