Apartemen Firli Bahuri di Dharmawangsa Dikabarkan Digeledah

Ilustrasi. Medcom.id.

Apartemen Firli Bahuri di Dharmawangsa Dikabarkan Digeledah

Siti Yona Hukmana • 5 December 2023 13:54

Jakarta: Apartemen Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diinformasikan digeledah Polda Metro Jaya dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apartemen itu berada di Darmawangsa Essence East Tower Lantai 25 Darmawangsa-X Nomor 86, RT.07 RW.008, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Adminstrasi Jakarta Selatan.

"Iya benar ada penggeledahan," kata sumber Medcom.id, Selasa, 5 Desember 2023.

Sumber itu mengatakan penggeledahan ditandai adanya mobil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di lokasi. Apartemen itu disebut tidak terdaftar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Firli.

"Beredar info bahwa apartemen yang diduga milik Firi Bahuri di Apartemen Dharmawangsa digeledah polisi (apartemen ini tidak ada dalam LHKPN Firli)," ujar sumber.
 

Baca juga: Firli Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Pemerasan pada 6 Desember

Medcom.id sudah mencoba menanyakan informasi penggeledahan ini ke Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Namun, belum ada respons hingga berita ini dibuat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggeledah dua rumah Firli. Yakni di rumah pribadi yang beralamat di Villa Galaxy Bekasi, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Berbekal barang bukti dan keterangan saksi hingga ahli, penyidik menggelar perkara. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)