Firli Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Pemerasan pada 6 Desember

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Firli Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Pemerasan pada 6 Desember

Media Indonesia • 4 December 2023 14:15

Jakarta: Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan kedua terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan kedua dijadwalkan berlangsung Rabu, 6 Desember 2023.

"Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo, yang di-schedule-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 4 Desember 2023.

Trunoyudo mengatakan surat panggilan telah dilayangkan dan diterima pihak Firli pada Minggu, 3 Desember 2023. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Bareskrim Polri.

"Diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh Tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ujarnya.
 

Baca juga: Besok, Dewas KPK Panggil Lagi Firli Bahuri

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dugaan pemerasan ini diduga terjadi dalam kurun waktu 2020-2023. 

Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)