Ilustrasi debat pilpres. Foto: Medcom.id
Media Indonesia • 3 December 2023 10:16
Jakarta: Format baru Debat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dikritisi. Peniadaan debat khusus antara calon wakil presiden (cawapres) memperkuat dugaan intervensi penguasa dalam kontestasi politik pemimpin nasional tersebut.
"Yang lebih serius lagi, KPU semakin menebalkan kecurigaan publik bahwa patut diduga KPU tunduk pada intervensi kekuatan politik eksternal mereka," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 3 Desember 2023.
Kecurigaan intervensi kekuasaan bermula dari sejak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Thaun 2023 terkait syarat capres dan cawapres. Putusan MK itu dinilai memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai kontestan Pilpres 2024.
Gibran merupakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gibran juga berstatus sebagai Anwar Usman yang saat pengambilan keputusan gugatan syarat capres-cawapres masih menjabat sebagai Ketu MK.
Menurut dia, KPU seharusnya menimbang sentimen publik dalam menentukan kebijakan penyelenggaraan pemilu. Setiap kebijakan yang dibuat dinilai mempertaruhkan kredibilitas kelembagaan demokrasi.
Baca juga: KPU Pastikan Debat Capres Digelar 3 Kali dan Cawapres 2 Kali |