M Sholahadhin Azhar • 14 December 2024 22:24
Jakarta: Pengungkapan sindikat judi online jaringan internasional oleh Polri, diacungi jempol. Sebab, menjadi pesan kuat Polri terkait pemberantasan kejahatan siber.
"Langkah ini tidak hanya berhasil menghentikan perputaran uang haram dalam jumlah yang sangat besar, tetapi juga mengirimkan pesan kuat bahwa Polri hadir untuk melindungi masyarakat dan melawan ancaman global seperti ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath, dalam keterangan tertulis Sabtu, 14 Desember 2024.
Hal tersebut dikatakan Rano, merespons keberhasilan Polda Jawa Timur, mengungkap sindikat judi online jaringan internasional. Sindikat itu memanfaatkan media sosial dan perusahaan fiktif, untuk mencuci uang.
Menurut Rano, keberhasilan itu merupakan langkah nyata Polri dalam menghadapi kejahatan siber. Mengingat, kejahatan tersebut semakin kompleks dan berdampak luas.
Rano juga menyoroti efektivitas kebijakan Polri. Yakni, dengan menambahkan Direktorat Siber di delapan Polda, termasuk Polda Jawa Timur, terkait penanganan kejahatan siber.
"Langkah Kapolri menambah Direktorat Siber di delapan Polda telah terbukti efektif dan sesuai harapan. Kasus ini adalah bukti nyata," kata dia.
Menurut Rano, kejahatan seperti judi online dan pencucian uang tidak berbeda jauh dari ancaman narkoba. Karena, sama-sama merusak sendi-sendi sosial, ekonomi, dan hukum masyarakat.
“Polisi harus terus mengembangkan strategi agar selalu berada satu langkah, bahkan dua langkah di depan mereka,” tegasnya.
Rano Alfath menegaskan bahwa keberhasilan ini harus menjadi momentum. Khususnya, untuk memperluas pengungkapan kasus serupa di daerah lain.
Rano juga menekankan bahwa perang melawan kejahatan global memerlukan sinergi di tingkat internasional. “Jaringan ini melibatkan banyak negara. Ini menunjukkan pentingnya kerja sama internasional yang lebih erat," kata dia.
Polda Jawa Timur mengungkap sindikat judi jaringan internasional, yang memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan 15 situs judi online. Dana hasil transaksi perjudian disamarkan melalui perusahaan fiktif yang terdaftar di Jakarta, sebelum dikonversi menjadi mata uang asing dan dialirkan ke negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China.
Para tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.