Polda Jatim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional, Duit Rp4 M Disita

Polda Jawa Timur mengungkap sindikat judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional. (Medcom.id/Amal)

Polda Jatim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional, Duit Rp4 M Disita

Amaluddin • 12 December 2024 16:02

Surabaya: Polda Jawa Timur membongkar sindikat judi online (judol) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional. Enam orang tersangka ditangkap, dan uang senilai Rp4 miliar disita.

"Enam orang tersangka ini memainkan perannya masing-masing, dalam mendukung operasional judi online, mulai dari promosi hingga pencucian uang," ujar Kasubdit II Ditreskriber Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon, Kamis, 12 Desember 2024.

Keenam tersangka yang ditangkap punya peran yang terstruktur dalam menjalankan operasi judi online dan TPPU. Dua tersangka di antaranya yaitu berinisial MAS, 22, dan MWF, 18, asal Banyuwangi, berperan sebagai promotor akun-akun judi online.

"Dua tersangka ini Mereka bertanggung jawab untuk menarik pemain baru, dan mempromosikan situs judi tersebut melalui berbagai platform media sosial," katanya.

Kemudian tersangka berinisial STK, 48, asal Kabupaten Malang dan PY, 40, warga asal Surabaya berperan sebagai penyedia rekening bank. Rekening mereka digunakan sebagai wadah penampungan dana deposit dari para pemain judi online.
 

Baca: 

Selanjutnya tersangka EC, 43, dan ES, 47, warga Jakarta Barat, berperan sebagai direktur perusahaan fiktif. Perusahaan ini digunakan sebagai kedok untuk mengaburkan jejak keuangan dari hasil judi online dan memuluskan proses pencucian uang.

Adapun modus operandinya, lanjut Charles, dengan modus pencucian uang. Di mana dana hasil penampungan dari rekening para tersangka, dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok entitas legal. Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan ini dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya.

"Modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dan mengaburkan jejak keuangan dari upaya penyelidikan aparat penegak hukum," ujarnya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, Ditreskriber Polda Jatim berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar, satu unit PC, tiga unit CPU, 49 HP, 375 ATM berikut buku tabungan, 185 key token, 3 akta pendirian PT, dan sebuah slip transfer.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari judi online. Selain merugikan diri sendiri, judi online juga merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman berat," pungkas Charles.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)