Polda Jawa Timur mengungkap sindikat judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional. (Medcom.id/Amal)
Amaluddin • 12 December 2024 16:02
Surabaya: Polda Jawa Timur membongkar sindikat judi online (judol) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional. Enam orang tersangka ditangkap, dan uang senilai Rp4 miliar disita.
"Enam orang tersangka ini memainkan perannya masing-masing, dalam mendukung operasional judi online, mulai dari promosi hingga pencucian uang," ujar Kasubdit II Ditreskriber Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon, Kamis, 12 Desember 2024.
Keenam tersangka yang ditangkap punya peran yang terstruktur dalam menjalankan operasi judi online dan TPPU. Dua tersangka di antaranya yaitu berinisial MAS, 22, dan MWF, 18, asal Banyuwangi, berperan sebagai promotor akun-akun judi online.
"Dua tersangka ini Mereka bertanggung jawab untuk menarik pemain baru, dan mempromosikan situs judi tersebut melalui berbagai platform media sosial," katanya.
Kemudian tersangka berinisial STK, 48, asal Kabupaten Malang dan PY, 40, warga asal Surabaya berperan sebagai penyedia rekening bank. Rekening mereka digunakan sebagai wadah penampungan dana deposit dari para pemain judi online.
Baca: |