Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Doli Kurnia. Medcom.id/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 29 October 2024 18:25
Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Ahmad Doli Kurnia, menyebut upaya pemberantasan korupsi sejatinya sudah cukup tanpa perlu kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal itu disebut menjadi pembicaraan di kalangan anggota Baleg.
"Tapi dari pembicaraan teman-teman yang ada, beberapa di sini ya. Sebetulnya kalau bicara soal pemberantasan korupsi, tanpa juga kita membuat UU Perampasan Aset, itu sudah cukup," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
Doli menegaskan hal itu bukan berarti DPR menolak RUU Perampasan Aset. Baleg masih meninjau lebih dalam perihal produk legislasi yang perlu dibahas.
"Jangan sekarang disimpulkan DPR menolak RUU Perampasan Aset, atau menerima perampasan aset. Kita ini lagi konsolidasi, sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu," ujar Doli.
Baca Juga:
Seluruh Fraksi Didorong Membicarakan Serius Terkait RUU Perampasan Aset |