Baleg Sebut Pemberantasan Korupsi Tanpa RUU Perampasan Aset Sudah Cukup

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Doli Kurnia. Medcom.id/Fachri

Baleg Sebut Pemberantasan Korupsi Tanpa RUU Perampasan Aset Sudah Cukup

Fachri Audhia Hafiez • 29 October 2024 18:25

Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Ahmad Doli Kurnia, menyebut upaya pemberantasan korupsi sejatinya sudah cukup tanpa perlu kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal itu disebut menjadi pembicaraan di kalangan anggota Baleg.

"Tapi dari pembicaraan teman-teman yang ada, beberapa di sini ya. Sebetulnya kalau bicara soal pemberantasan korupsi, tanpa juga kita membuat UU Perampasan Aset, itu sudah cukup," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Doli menegaskan hal itu bukan berarti DPR menolak RUU Perampasan Aset. Baleg masih meninjau lebih dalam perihal produk legislasi yang perlu dibahas.

"Jangan sekarang disimpulkan DPR menolak RUU Perampasan Aset, atau menerima perampasan aset. Kita ini lagi konsolidasi, sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu," ujar Doli.
 

Baca Juga: 

Seluruh Fraksi Didorong Membicarakan Serius Terkait RUU Perampasan Aset


Dia menambahkan RUU Perampasan Aset sejatinya senada dengan semangat pemberantasan rasuah di pemerintahan Prabowo Subianto dan DPR. Sedangkan, calon beleid itu masih terus dikaji dan akan dibicarakan lebih lanjut.

"Kalau memang nanti itu diperlukan, menjadi bagian penting untuk pemberantasan korupsi, saya kira pemerintah dan DPR akan membicarakan itu lebih lanjut," ucap Doli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)