Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah
Fachri Audhia Hafiez • 28 October 2024 20:01
Jakarta: Seluruh fraksi di DPR didorong untuk membicarakan secara serius terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU itu belum dibahas menjadi usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Badan Legislasi (Baleg).
"Saya minta supaya seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPR itu bisa membicarakan ini secara baik," kata anggota Baleg Saleh Partaonan Daulay di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.
Tak hanya RUU Perampasan Aset, kata dia, sejumlah RUU lainnya juga harus dibahas di masing-masing fraksi. Khususnya, produk yang bermanfaat bagi bangsa.
"Sehingga akan kelihatan manfaat dan mudaratnya bagi bangsa dan negara kita. Jangan sampai ada sebuah undang-undang justru memperlambat kita untuk mengerjakan hal-hal pokok lainnya," ucap Saleh.
Baca Juga:
RUU Perampasan Aset Belum Ditentukan Masuk Prolegnas |