Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar. Medcom.id/Siti Yona
Tri Subarkah • 4 November 2024 21:24
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan suap dan atau gratifikasi yang menyasar hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur. Uang yang digelontorkan untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk vonis bebas sebesar Rp3,5 miliar.
Hal itu diungkap oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam konferensi pers penetapan tersangka terhadap ibu Ronald, yaitu Meirizka Widjaja. Awalnya, Meirizka meminta tolong Lisa Rachmat untuk menjadi pengacara anaknya karena saling kenal.
Dari pertemuan yang digelar pada Oktober 2023 itu, Lisa sempat menyampaikan ke Meirizka bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan persidangan Ronald. "Selama perkara persidangan berproses, tersangka MW (Meirizka) telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR (Lisa) sejumlah Rp1,5 miliar," beber Qohar saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 4 November 2024.
Ia mengatakan, uang itu diberikan Meirizka secara bertahap. Di sisi lain, Lisa juga menalangi biaya-biaya lain dari saku pribadinya selama pengurusan perkara tersebut.
Baca juga:
Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka |