Terungkap, Ongkos Vonis Bebas Ronald Tannur Sebesar Rp3,5 Miliar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar. Medcom.id/Siti Yona

Terungkap, Ongkos Vonis Bebas Ronald Tannur Sebesar Rp3,5 Miliar

Tri Subarkah • 4 November 2024 21:24

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan suap dan atau gratifikasi yang menyasar hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur. Uang yang digelontorkan untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk vonis bebas sebesar Rp3,5 miliar.

Hal itu diungkap oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam konferensi pers penetapan tersangka terhadap ibu Ronald, yaitu Meirizka Widjaja. Awalnya, Meirizka meminta tolong Lisa Rachmat untuk menjadi pengacara anaknya karena saling kenal.

Dari pertemuan yang digelar pada Oktober 2023 itu, Lisa sempat menyampaikan ke Meirizka bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan persidangan Ronald. "Selama perkara persidangan berproses, tersangka MW (Meirizka) telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR (Lisa) sejumlah Rp1,5 miliar," beber Qohar saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 4 November 2024.

Ia mengatakan, uang itu diberikan Meirizka secara bertahap. Di sisi lain, Lisa juga menalangi biaya-biaya lain dari saku pribadinya selama pengurusan perkara tersebut. 
 

Baca juga: 

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka


"LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp2 miliar," ungkap dia.

Sesuai janji yang disepakati, Meirizka bakal mengembalikan uang yang dikeluarkan Lisa dalam pengurusan perkara Ronald di pengadilan tingkat pertama. Sehingga, total uang yang dikeluarkan untuk vonis bebas Ronald yaitu Rp3,5 miliar.

"Sehingga totalnya Rp3,5 miliar," terang Qohar.

Dalam memuluskan langkahnya, Lisa meminta bantuan kepada Zarof Ricar selaku mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) untuk dikenalkan ke pejabat PN Surabaya. Tujuannya untuk memilih majelis hakim yang menyidangkan kasus Ronald atas pembunuhan Sera Afrianti.

Sebelumnya, penyidik JAM-Pidsus telah menetapkan Lisa, Zarof, serta tiga hakim PN Surabaya yang menangani persidangan Ronald, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)