Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. Foto: MI/Tri Subarkah.

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka

Tri Subarkah • 4 November 2024 20:59

Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka kelima dalam pengembangan perkara permufakatan jahat terkait suap dan atau gratifikasi penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur.

"Bahwa ada hari ini, Senin (4/11), tim penyidik JAM-Pidsus telah melakukan pemeriksaan secaea maraton terhadap saksi MW, yaitu orang tua atau ibu dari terpidana Ronald Tannur yang dilaksanakan di Kejati Jawa Timur," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin, 4 November 2024. 

Menurut Qohar, Meirizka berperan dalam memberikan uang senilai Rp1,5 miliar ke pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Lisa diminta mengurus persidangan Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya.
 

Baca juga: 

Pemeriksaan Ronald Tannur Dilakukan di Ruang Khusus di Rutan Surabaya


Abdul Qohar menyebut Meirizka dan Lisa sudah kenal lama. Sebab, Ronald dan anak Lisa pernah satu sekolah.

Penyidik Jampidsus langsung menahan Meirizka selama 20 hari dalam rangka penyidikan. Dia ditahan di Rutan Kelas 1 cabang Kejati Jawa Timur. 

Meirizka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)