Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. Foto: MI/Tri Subarkah.
Tri Subarkah • 4 November 2024 20:59
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka kelima dalam pengembangan perkara permufakatan jahat terkait suap dan atau gratifikasi penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur.
"Bahwa ada hari ini, Senin (4/11), tim penyidik JAM-Pidsus telah melakukan pemeriksaan secaea maraton terhadap saksi MW, yaitu orang tua atau ibu dari terpidana Ronald Tannur yang dilaksanakan di Kejati Jawa Timur," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Menurut Qohar, Meirizka berperan dalam memberikan uang senilai Rp1,5 miliar ke pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Lisa diminta mengurus persidangan Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga:
Pemeriksaan Ronald Tannur Dilakukan di Ruang Khusus di Rutan Surabaya |