Clandestine Laboratory di Jalan Bukit Barisan Nomor 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq.
Daviq Umar Al Faruq • 30 December 2024 11:55
Malang: Pada pertengahan 2024, Kota Malang, Jawa Timur, sempat dikagetkan dengan temuan laboratorium narkoba terbesar di Indonesia. Kasus ini sempat menggegerkan warga Malang dan sekitarnya serta menjadi bahan perbincangan publik.
Mulanya, polisi mengungkap sebuah laboratorium narkoba atau Clandestine Laboratory di Jalan Bukit Barisan Nomor 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, pada 2 Juli 2024. Laboratorium ini disebut merupakan terbesar di Indonesia.
Warga yang mengetahui lingkungan rumahnya banyak didatangi polisi kaget dan bingung. Setelah itu, diketahui ada penggerebekan pabrik narkoba, di sebuah rumah.
Salah seorang warga, Eni Suci Hariati, mengaku selalu melihat kejanggalan dari rumah yang dijadikan pabrik narkoba itu. Sebab, kata Eni, lampu depan rumah selalu dimatikan, Sehingga seolah-olah kosong.
"Lampu depan rumah tidak pernah nyala, seakan akan tidak ada orang. Padahal, bagian belakang sampai bagian tengah rumah lampunya sangat terang. Sejak dikontrak, rumah itu tertutup rapat dan dipasangi fiberglass," jelas Eni, pada 3 Juli 2024.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Fadhil Ma'ruf, mengatakan, penghuni rumah kontrakan tersebut tidak pernah mengurus izin tinggal kepadanya. Namun berdasarkan informasi dari pemilik rumah, rumah tersebut hendak dijadikan kantor Event Organizer (EO).
Fadhil mengaku sempat diajak polisi untuk masuk ke dalam rumah tersebut saat penggerebekan berlangsung. Di dalam rumah itu terlihat ada sebuah mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi narkoba serta beberapa tumpukan kardus berisi pil.
Dari hasil penggerebekan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap lima tersangka. Mereka berinisial YC, 23; FP, 21; DA, 24; AR, 21; dan SS, 28.
"YC berperan sebagai peracik produk jadi, kemudian empat tersangka lain membantu menyiapkan peralatan diantaranya, FP, DA, AR, dan SS," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, saat konferensi pers, pada 3 Juli 2024.
Kelima tersangka ini dikendalikan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, berinisial KENT, yang masih dalam pencarian (DPO). Dalam beraksi, kelima tersangka ini memproduksi narkoba dengan dikendalikan dari jarak jauh oleh KENT, menggunakan fasilitas aplikasi video conference.
Clandestine Laboratory merupakan tempat produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia. Ada tiga jenis narkotika yang diproduksi laboratorium narkoba di Malang, yaitu ganja sintetis (sinte), ekstasi, dan xanax. Laboratorium ini menjadi yang terbesar di Indonesia lantaran dapat memproduksi sinte sebanyak 1,2 ton hanya dalam waktu dua bulan.
Selama penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain sebuah instalasi laboratorium yang berisikan alat-alat atau mesin-mesin seperti mesin pengaduk campuran (mixer), electric heater yang dilengkapi Thermostat, alat-alat destilasi (labu destilasi, pemanas, termometer, kondensor, konektor, statif adaptor, penampung, pembakar).
Selain itu juga ditemukan alat penyaring yang dilengkapi dengan pompa vakum, timbangan digital, mesin pencetak pil atau tablet, peralatan pendingin (freezer), dan Benzil, Metil Keton (BMK) atau Penil-2-Propanon (P2P), Pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, natrium borohidrid, Aseton, Methanol, Asam Klorida, tepung perekat dan hasil produksi berupa 1,2 ton Ganja Sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.