Sidang Korupsi Bansos, KPK Hadirkan Eks Mensos dan Kakak Hary Tanoe

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

Sidang Korupsi Bansos, KPK Hadirkan Eks Mensos dan Kakak Hary Tanoe

Candra Yuri Nuralam • 6 March 2024 10:50

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial beras (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliani P Batubara bakal menjadi saksi dalam persidangan itu.

"Tim jaksa menghadirkan saksi-saksi diantaranya sebagai berikut, Juliari P Batubara,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga menyebut jaksa akan menghadirkan Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam persidangan. Ali belum bisa memerinci informasi yang akan diulik jaksa dari keterangan Julari dan kakak dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu.

Persidangan nantinya akan terbuka untuk umum. Terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Dirut PT TransJakarta M Kuncoro Wibowo.
 

Baca: 

Eks Dirut PT BGR Didakwa Rugikan Negara Rp127,14 Miliar


Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuduh Kuncoro telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tindakan itu dilakukan bersama dengan beberapa mantan petinggi di PT BGR Budi Susanto, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto.

“Sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024.

Dalam kasus ini, April diduga telah mengantongi Rp2,93 miliar. Lalu, Ivo, dan Roni diduga menerima Rp121,80 miliar.

"Dan Richar Cahyanto sejumlah Rp2,40 miliar,” ujar jaksa.

Uang itu diterima karena mereka semua berhasil merekayasa pekerjaan konsultasi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persana untuk PT BGR dalam penyaluran bansos beras. Kesepakatan itu dinilai tidak dibutuhkan, dan malah membuat negara merugi.

“Yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp127.144.055.620,” ucap jaksa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)