Mayoritas ASN Melanggar Netralitas dengan Gabung Tim Pemenangan

Data pelanggaran ASN/Medcom.id/Fachri

Mayoritas ASN Melanggar Netralitas dengan Gabung Tim Pemenangan

Fachri Audhia Hafiez • 25 March 2024 14:47

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap pelanggaran ratusan aparatur sipil negara (ASN) terkait netralitas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pelanggaran bervariasi.

"Bahwa banyak, ada juga, bukan banyak, (ada) pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, , 25 Maret 2024.

Menurut dia, ada lima kategori pelanggaran. Pertama, membuat unggahan, berkomentar, share, like, hingga bergabung grup pemenangan bakal dengan 15,8 persen pelanggaran.
 

Baca: Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Dituntut 5 Bulan Penjara

Kedua, ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, dan pengenalan bakal calon atau partai politik (parpol) denga 12,9 persen pelanggaran. Ketiga, pelanggan berupa sosialisasi atau agenda kampanye di media sosial sebanyak 11,3 persen.

Keempat mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap parpol atau kontestan selama sebelum dan sesudah kampanye dengan jumlah 10,8 persen. Kelima yakni pelanggaran berupa menjadi anggota atau pengurus parpol sejumlah 7,1 persen.

Sebelumnya, Tito mengungkapkan terdapat 450 ASN yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar netralitas. Sebanyak 240 ASN terbukti melanggar dan sudah dikenakan sanksi. Lalu, 180 ASN masih ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kemendagri berupa penjatuhan sanksi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)