Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 28 March 2024 15:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp5,7 miliar ke negara. Dana itu merupakan uang pengganti yang dibayarkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soilisa.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihando melalui biro keuangan, telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bentuk aset recovery yakni uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dari terpidana Tagop Sudarsono Soulisa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Maret 2024.
Uang pengganti Tagop kini lunas. KPK berharap terpidana lain menyontok sikap tersebut agar kerugian negara atas tindakan koruptif bisa dikembalikan dengan maksimal.
“KPK berharap, para terpidana yang dibebankan untuk membayar denda maupun uang pengganti untuk memenuhi kewajiban hukumnya sebagai salah satu wujuk efek jera atas perbuatannya menikmati hasil korupsi,” ucap Ali.
Baca juga: KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi di Kasus Fraud LPEI |