Anies Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pelaku Pengancaman

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Anies Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pelaku Pengancaman

Medcom • 13 January 2024 14:24

Jakarta: Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengapresiasi gerak cepat Polri menangkap pelaku pengancaman. Langkah cepat kepolisian patut dipuji untuk memastikan keamanan seluruh warganya.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri. Sehingga pemilu ini dapat berjalan dengan kondusif dan damai," ujar Anies, Sabtu, 13 Januari 2024.

Anies mengatakan ancaman terhadap nyawa dan menggunakan kekerasan fisik jelas berada di luar batas kebebasan berpendapat dan bisa menganggu kebebasan berpendapat itu sendiri. Sehingga, apa yang dilakukan kepolisian justru merupakan salah satu langkah dalam melindungi kebebasan berpendapat.

"Ini penting, sebab perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 ini meminta agar tindakan terhadap pelaku sesuai ketentuan hukum. Selain itu, memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas.

"Semoga terhadap pelaku masih bisa dilakukan pembinaan dan disadarkan bahwa apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya dan mengirim pesan yang salah kepada publik luas," ucap Anies.
 

Baca juga: Pengancam Anies Baswedan Ditangkap

Pelaku pengancaman terhadap Anies berinisial AWK ditangkap di Jember, Jawa Timur pukul 09.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024. Dia langsung dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pelaku mencuitkan pengancaman penembakan di media sosial TikTok dengan akun @calonistri71600 terhadap capres Anies Baswedan. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan untuk Siber Polda Jawa Timur.

Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pelaku juga dijerat Pasal 45B UU ITE. Ancaman pidananya, paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta. (Andromeda Arizal Fathano)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)