MK Siapkan Fasilitas Khusus bagi Hakim di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ilustrasi. Foto: Dok MI

MK Siapkan Fasilitas Khusus bagi Hakim di Sidang Sengketa Pileg 2024

Tri Subarkah • 27 April 2024 12:56

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyediakan beragam fasilitas kepada para hakim konstitusi jelang rangkaian sidang sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024. Salah satunya adalah tukang pijat. 

Juru bicara MK Fajar Laksono menyebut, ada perlakuan khusus yang disediakan selama sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 dibanding hari biasanya. Selain tukang pijat, ia juga menyebut, ada dokter yang siap bertugas selama sidang sengketa hasil Pileg 2024 berlangsung.

"Poliklinik kita siapkan, dokter kita siapkan, vitamin kita siapkan, tukang pijat kita siapkan. Buat hakim iya, buat pegawai boleh," kata Fajar, Sabtu, 27 April 2024.

Di samping itu, keterpenuhan gizi para hakim konstitusi juga menjadi perhatian tersendiri oleh MK. Fajar mengatakan, pihaknya sampai menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memantau kandungan gizi dari makanan yang dikonsumsi hakim MK.

"Asupan makanan kita kerja sama dengan BPOM. Ditakar itu gizinya, kalorinya supaya tidak kelebihan, tidak kelebihan karbohidrat, zat-zat lain yang potensial mengganggu, tahunya, misal tahu formalin, enggak jadi (disediakan)," ujar dia.
 

Baca juga: Sengketa Hasil Pileg 2024 Terbanyak Diajukan PPP


Menurut Fajar, perlakuan khusus bagi hakim konstitusi itu selalu disediakan selama sidang sengketa hasil pemilu tiap tahunnya. Untuk tahun ini, MK meregister 299 perkara sengketa hasil yang dua di antaranya merupakan sengketa hasil Pilpres 2024.

Keduanya diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dalam putusannya yang dibaca pada Senin, 22 April 2024, MK menolak permohonan kedua pasangan calon presiden-wakil presiden itu.

MK kini dihadapkan untuk menyidang 297 perkara PHPU Legislatif 2024 yang mulai digelar pada Senin, 29 April 2024 untuk 79 perkara. Karena banyaknya perkara yang masuk, MK harus membagi persidangan ketiga panel.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)