Candra Yuri Nuralam • 30 April 2024 15:18
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sidang etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron tetap digelar. Sidang tak terhalang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Nurul disidang karena diduga menyalahgunakan kewenangan. Nurul diduga ikut ikut campur mutasi pegawai di Kementan.
“Ya, kita rencanakan sidang tanggal 2 (Mei), nanti kita lihat,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 April 2024.
Albertina menjelaskan Ghufron dipanggil dalam persidangan pada lusa, 2 Mei 2024. Sejumlah saksi juga dihadirkan.
“Dia kan terlapor (harus hadir), (dan) ya saksi-saksi,” ujar Albertina.
Albertina belum bisa membeberkan adanya keuntungan Ghufron dalam ikut campur proses mutasi di Kementan itu. Dia khawatir merusak proses persidangan jika terlalu membuka kasusnya.
“Kita enggak tahu lah (keuntungan Ghufron), nanti kalau di persidangan (semoga terbuka),” ucap Albertina.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Nurul Ghufron sudah frustasi dengan dugaan pelanggaran etik yang menimpanya. Penilaian itu didasari adanya gugatan di PTUN Jakarta dan laporan terhadap anggota Dewas Lembaga Antirasuah Albertina Ho.
“Melihat tindak tanduk saudara Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewan Pengawas Serta menggugat di PTUN menunjukkan bahwa dirinya sedang frustasi menghadapi dugaan pelanggaran kode etik di Dewas,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 April 2024,
ICW menilai Ghufron tidak semestinya melaporkan balik Albertina maupun menggugat ke PTUN. Wakil ketua KPK itu dinilai sedang mencoba melarikan diri atas persidangan etik yang segera dijalaninya.
Dewas diharap tidak terpengaruh dengan laporan balik Ghufron maupun gugatannya di PTUN. Persidangan etik diharap terus dijalankan.
Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut.
Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.
Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.