KPK Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi ASDP

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri

KPK Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi ASDP

Candra Yuri Nuralam • 23 July 2024 18:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan rasuah di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sebanyak dua saksi dipanggil.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan saksi pertama adalah mantan VP Divisi Hukum PT ASDP Dewi Andriyani. Dia diperiksa terkait proses proses kerja sama usaha PT Jembatan Nusantara.

 “Saksi DA (Dewi Andriyani) didalami pengetahuannya tentang proses akuisisi dan proses due diligence yang dilakukan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Juli 2024.

Informasi serupa sejatinya mau didalami penyidik dengan memanggil mantan VP Hukum PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Lilis Musiani. Namun, dia meminta hari permintaan keterangan diganti.
 

Baca juga: KPK Cekal 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi ASDP

“(Saksi) LM minta reschedule jadwal pemeriksaan pada Selasa, depan,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan rasuah di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kasus itu berkaitan dengan kerja sama usaha.

“KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2024.

Tessa menjelaskan perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Di waktu yang sama, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.

“Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang,” ujar Tessa.

Tessa enggan memerinci nama lengkap mereka. Satu merupakan pihak swasta berinisial A.

“Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP,” ucap Tessa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)