KPK Cekal 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi ASDP

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Cekal 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi ASDP

Candra Yuri Nuralam • 18 July 2024 18:21

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan rasuah kerja sama yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kerja sama yang diusut yaitu kesepakatan pada 2019-2020.

“KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2024.

Tessa menjelaskan langkah penyidikan korupsi baru dimulai, Proses penyidikan baru dilakukan pada 11 Juli 2024.

Di sisi lain, KPK terlah mengajukan pencekalan kepada empat orang. Pencekalan sudah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
 

Baca juga: Dugaan Korupsi di BUMN ASDP Disidik KPK

“Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang,” ujar Tessa.

Tessa enggan memerinci nama lengkap mereka. Satu merupakan pihak swasta berinisial A.

“Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP,” ucap Tessa.

KPK meminta mereka semua tidak kabur ke luar negeri melalui jalur tikus. Pencegahan itu ditujukan agar pihak berperkara itu bisa dipanggil dengan mudah oleh penyidik untuk menyelesaikan kasus ini.

“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan,” tutur Tessa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)