KPK Periksa 2 Saksi, Gali Proses Lelang Shelter Tsunami di NTB

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Periksa 2 Saksi, Gali Proses Lelang Shelter Tsunami di NTB

Candra Yuri Nuralam • 23 July 2024 07:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses lelang shelter atau tempat perlindungan dari bencana tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Informasi itu diulik dengan memeriksa dua saksi.

“(Saksi) ditanya tentang proses lelang pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di NTB,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Juli 2024.

Dua saksi itu yakni Bendahara pada Balai Sarana Pemukiman wilayah NTB Kementerian PUPR Baiq Fatmi (BF) dan anggota Pokja Purwanto Joko Astriyo (PJA).

KPK sejatinya mau mendalami informasi tersebut dengan memanggil pejabat penerbit SPM Jublina Marselina Tawa (JMT) dan Kepala Balai Sarana Prasarana Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB Ika Sri Rejeki (ISR). Namun, mereka meminta waktu permintaan keterangan diganti.

“Berhalangan hadir, dan sudah konfirmasi untuk penjadwalan ulang,” ujar Tessa.

Baca juga: 

Cek Shelter Tsunami di NTB yang Dikorupsi, KPK Siapkan Ahli



KPK membuka penyidikan baru. Kasusnya terkait dengan dugaan rasuah pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami oleh satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2014.

“Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarti melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Juli 2024.

Tessa menjelaskan ada dua tersangka dalam kasus ini. Satu merupakan penyelenggara negara dan sisanya berasal dari badan usaha milik negara (BUMN).

Tessa enggan memerinci identitas dua tersangka ini. Pembeberan kronologi kasus dan nama mereka baru dilakukan saat penahanan dilakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)