Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 6 September 2024 18:49
Jakarta: Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mempertimbangkan vonis etik Nurul Ghufron yang sudah dibacakan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Para juri diminta mendiskualifikasi mantan akademisi itu dari proses seleksi.
"Dasar putusan etik ini menjadi bukti tidak terbantahkan untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron dalam proses seleksi capim KPK,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 September 2024.
Praswad mengatakan vonis etik Dewas KPK harus menjadi perhatian khusus bagi Pansel. Mempertahankan Ghufron dalam bursa capim KPK dinilai bisa mencoreng citra Pansel.
"Tindakan tetap mempertahankan Nurul Ghufron akan membangun skema bahwa benar proses seleksi dilakukan hanya untuk formalitas belaka," ucap Praswad.
Baca juga: Divonis Melanggar Etik, Ghufron Klaim Mutasi di Kementan Sudah Sesuai Prosedur |