Divonis Melanggar Etik, Nurul Ghufron Diminta Dicoret dari Daftar Capim KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Divonis Melanggar Etik, Nurul Ghufron Diminta Dicoret dari Daftar Capim KPK

Candra Yuri Nuralam • 6 September 2024 18:49

Jakarta: Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mempertimbangkan vonis etik Nurul Ghufron yang sudah dibacakan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Para juri diminta mendiskualifikasi mantan akademisi itu dari proses seleksi.

"Dasar putusan etik ini menjadi bukti tidak terbantahkan untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron dalam proses seleksi capim KPK,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 September 2024.

Praswad mengatakan vonis etik Dewas KPK harus menjadi perhatian khusus bagi Pansel. Mempertahankan Ghufron dalam bursa capim KPK dinilai bisa mencoreng citra Pansel.

"Tindakan tetap mempertahankan Nurul Ghufron akan membangun skema bahwa benar proses seleksi dilakukan hanya untuk formalitas belaka," ucap Praswad.
 

Baca juga: Divonis Melanggar Etik, Ghufron Klaim Mutasi di Kementan Sudah Sesuai Prosedur

Dewas KPK menyatakan Ghufron melakukan pelanggaran etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementan. Dia diberikan hukuman sedang.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Ghufron) berupa teguran tertulis,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.

Tumpak menjelaskan Ghufron terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Hukuman teguran itu agar mantan akademisi itu tidak mengulangi kelakuan serupa.

“(Lalu) agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku,” ujar Tumpak.

Dewas KPK juga memberikan hukuman potong penghasilan kepada Ghufron sebesar 20 persen. Keputusan itu berlaku selama enam bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)