Divonis Melanggar Etik, Ghufron Klaim Mutasi di Kementan Sudah Sesuai Prosedur

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Medcom.id/Candra

Divonis Melanggar Etik, Ghufron Klaim Mutasi di Kementan Sudah Sesuai Prosedur

Candra Yuri Nuralam • 6 September 2024 16:38

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku tidak bisa ikut campur dalam proses mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pemindahan lokasi kerja kerabatnya disebut sesuai prosedur dan tidak berkaitan dengan dirinya.

“Saya tidak bisa ngapa-ngapain (dalam proses mutasi di Kementan), artinya prosesnya sudah sesuai dengan prosedur,” kata Ghufron di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.

Ghufron menilai Dewas KPK salah mengartikan fakta persidangan etik. Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono diklaim salah mengartikan pesannya.

“Saya juga telah memberikan pertimbangan, bahwa saya menganggap perkaranya secara substansial, yaitu bahwa saya tidak pernah minta bantuan, cuma, itu ditafsir oleh saudara Kasdi sendiri,” ujar Ghufron.

Ghufron membantah meminta tolong Kasdi memindahkan kerabatnya. Menurut dia, pesannya cuma menyampaikan keluhan atas proses mutasi yang mandek di Kementan.

“Saya memiliki pertanggungjawaban atas telepon ataupun komunikasi saya yang menyampaikan keluhan,” ucap Ghufron.
 

Baca Juga: 

Gegara Ada Kasus di Kementan, Permintaan Mutasi Kerabat Ghufron Disetujui


Dia menyebut penyampaian keluhan itu masih sesuai dengan prosedur yang berlaku. Komunikasinya dengan Kasdi diklaim seperti wadah penyampaian aspirasi masyarakat di situs Jaga.go.id.

Dewas KPK menyatakan Ghufron melakukan pelanggaran etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementan. Dia diberikan hukuman sedang.

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Ghufron) berupa teguran tertulis,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.

Tumpak menjelaskan Ghufron terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Hukuman teguran itu agar mantan akademisi itu tidak mengulangi kelakuan serupa.

“(Lalu) agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku,” ujar Tumpak.

Dewas KPK juga memberikan hukuman potong penghasilan kepada Ghufron sebesar 20 persen. Keputusan itu berlaku selama enam bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)