Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 8 December 2023 22:11
Jakarta: Panca Darmasyah, 41, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan empat orang anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca diketahui membunuh anaknya secara bergiliran dengan cara dibekap.
"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa memang benar yang bersangkutan melakukan pembunuhan secara bergantian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat, 8 Desember 2023.
Panca menjelaskan dirinya membunuh anaknya secara bergantian dari anak yang paling kecil hingga terbesar. Para korban diketahui berinisial VA, 6 tahun; SP; 4 tahun; AR, 3 tahun dan AS, 1 tahun.
Panca membekap setiap anaknya selama 15 menit hingga tak bernyawa. Hal itu dilakukan secara bergantian pada Minggu, 3 Desember 2023 pukul 13.00-14.00 WIB.
Baca juga: Ayah Jadi Tersangka Pembunuhan 4 Anaknya |