Kasus Tol Trans Sumatra, KPK Ulik Penjualan Tanah Warga sampai Dibeli Hutama Karya

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kasus Tol Trans Sumatra, KPK Ulik Penjualan Tanah Warga sampai Dibeli Hutama Karya

Candra Yuri Nuralam • 20 September 2024 08:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembelian tanah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di sekitaran Jalan Tol Tran Sumatra. Sebanyak dua saksi diperiksa penyidik pada Kamis, 19 September 2024.

“Saksi hadir didalami terkait dengan proses jual beli tanah dari penduduk ke PT STJ dan selanjutnya tanah tersebut dijual kepada PT Hutama Karya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 September 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi itu yakni RH, dan GE. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Notaris Rudi Hartono dan pihak swasta Genta Eranda.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Lampung Selatan,” ujar Tessa.

Baca: Tugas Sopir Tersangka Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatra Diulik KPK

KPK enggan memerinci transaksi pembelian lahan itu. Informasi mendetail baru dipaparkan dalam persidangan, nanti.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK menyita 54 bidang tanah yang diyakini berkaitan dengan perkara. Nilai aset itu ditaksir seharga Rp150 miliar.

KPK mengumumkan penyidikan baru. Tindakan rasuah yang diusut berkaitan dengan proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan PT Hutama Karya Persero.

KPK mengatakan penyidik mengendus adanya kerugian negara dari pengadaan lahan itu. Nominalnya ditaksir mencapai miliaran rupiah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)