Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id Candra Yuri Nuralam
Kasus Asuransi Fiktif di PT Pelni Terkait Kerugian Negara
Candra Yuri Nuralam • 10 January 2024 07:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan rasuah dalam pembayaran asuransi fiktif terkait perkapalan di PT Pelni Persero pada 2015 sampai 2020. Perkara itu berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
“Terkait dengan dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2, Pasal 3 (tentang kerugian keuangan negara) pengadaan barang, dan jasa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024.
Ali menjelaskan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam perkara itu. Tapi, identitasnya masih dirahasiakan sampai penahanan dilakukan.
KPK memastikan penanganan kasus ini tidak sembarangan. Kecukupan bukti dinomorsatukan untuk menetapkan tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Sejauh ini (sudah ada) bukti permulaan terkait dengan kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah,” ujar Ali.
Baca:
KPK Segera Panggil Eks Wamenkumham |
KPK juga sudah memanggil sejumlah saksi untuk mendalami perkara ini. Masyarakat diharap bersabar sampai Lembaga Antirasuah memberikan keterangan lebih lanjut setelah perkaranya selesai.
Dugaan korupsi yang diusut yakni berkaitan dengan pembayaran asuransi fiktif yang ditangani PT Pelni Persero. Negara diyakini telah menerima kerugian.
Layanan asuransi fiktif yang diusut berkaitan dengan jaminan kapal tenggelam, terbalik, terbakar rangka maupun isi kapal, dan pencemaran laut. KPK belum bisa memerinci lebih lanjut permainan kotor dalam perkara ini.