KPK Segera Panggil Eks Wamenkumham

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Segera Panggil Eks Wamenkumham

Candra Yuri Nuralam • 9 January 2024 17:23

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengatur jadwal pemeriksaan untuk mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Dia bakal dimintai keterangan dalam waktu dekat.

“(Mantan) wamenkumham tentu nanti kami jadwalkan juga informasi dari teman-teman (penyidik) segera jadwalkan juga untuk melengkapi berkas perkara terlebih dahulu,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Januari 2024.

Ali menegaskan kasus Eddy bakal diselesaikan sampai ke persidangan. Pemanggilan sebagai tersangka juga dipastikan dilakukan segera.

“Pasti berikutnya nanti juga kebutuhan untuk memanggil sebagai tersangka kami lakukan,” ujar Ali.

Menurut Ali, saat ini KPK masih menyelesaikan berkas pemberi suap Eddy. Tersangka sekaligus Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan didahulukan karena adanya tenggat waktu.

“Itu dikasih batas waktu maksimalnya dua bulan,” ucap Ali.
 

Baca juga: 

KPK Dalami Proyek Pengadaan Pupuk di Kementan



KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)