Ilustrasi. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 2 October 2024 15:43
Jakarta: Sebanyak empat orang tersangka kasus dugaan rasuah dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menggugat status hukum yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, perkara itu semuanya ditolak.
“KPK memenangkan seluruh gugatan pra-peradilan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerjasama usaha atau KSU dan akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero tahun 2019 sampai dengan tahun 2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024.
Tessa enggan memerinci nama-nama para tersangka yang digugat. Namun, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, dan lima petinggi ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.
“Gugatan pra-peradilan diajukan oleh empat orang, tersangka antara lain Pra-peradilan nomor 80, 81, 82, dan 83/pid.pra/ 2024/pn.jkt.sel dari pihak swasta PT JN (Jembatan Nusantara) dalam perkara ini,” ucap Tessa.
Baca:
3 Tersangka Korupsi di ASDP Gugat Penyitaan yang Dilakukan KPK |