KPK Selisik Dugaan Penaikan Biaya Distribusi APD Melalui 4 Saksi

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Selisik Dugaan Penaikan Biaya Distribusi APD Melalui 4 Saksi

Candra Yuri Nuralam • 23 April 2024 12:59

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kali ini, dugaan praktik culas yang diselisik yaitu penaikan biaya distribusi.

“(Didalami dugaan) adanya biaya angkut dalam distribusi APD yang besarannya melebihi batas standar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 April 2024.

Ali menyampaikan pendalaman dilakukan dengan memeriksa empat saksi. Mereka adalah Direktur Utama PT DS Solution Internasional Ferdian, Komisaris PT Nawamaja Silatama Agus Subarkah, Dokter Afnizal, dan Direktur PT Tria Dipa Medika Dewi Affatia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total biaya yang dinaikkan dalam pendistribusian APD untuk penanganan pandemi covid-19 itu. Para saksi juga diminta menjelaskan aliran dana ke tersangka dalam kasus ini.
 

Baca juga: 

KPK Tampung Pengembalian Kerugian Negara Rp500 Juta


“(Turut didalami) dugaan adanya aliran uang ke para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.

Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.

KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)