Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 22 April 2024 07:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di sebagian jalan Tol Trans Sumatra buatan PT Hutama Karya (Persero). Penguatan bukti masih perlu dilakukan.
“Memang pada saatnya nanti ketika ini sudah cukup (alat buktinya), mereka (tersangka) pasti kami panggil, dilakukan penahanan,“ kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kecukupan bukti diperlukan karena kasus tersebut mencakup kerugian keuangan negara. Hak tersangka untuk memberikan pembelaan maupun penjelasan untuk pembuktian wajib diberikan.
“Kami harus memanggil yang bersangkutan (tersangka) untuk mengonfirmasi beberapa hal dalam rangka untuk hak-haknya kami berikan,” ujar Ali.
Baca:
KPK Panggil Eks Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo |