Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 11 December 2025 18:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap proyek dan gratifikasi di wilayahnya. Metode follow the money atau penelusuran aliran dana langsung diterapkan.
“Kita akan melakukan pelacakan aset, pertama terkait dengan aliran-aliran dana. Kita akan menelusuri dengan metode follow the money,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025.
Mungki mengatakan, penelusuran aliran uang bisa dilakukan untuk pengembalian kerugian negara. Dengan begitu, aset yang berkaitan dengan kasus bisa ketahuan oleh penyidik.
“Bagaimana uang yang diterima, asalnya dari mana, kemudian larinya ke mana, digunakan untuk apa,” ujar Mungki.
Mungki menyebut Ardito menerima suap untuk membayar utang kampanye di bank. Penelusuran mendalami memungkinkan membongkar aliran dana ke kebutuhan politik lainnya.
“Tidak tertutup kemungkinan, mungkin ada sebagian sudah digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik yang lian,” ucap Mungki.
Bupati Lampung Tengah Adrito Wijaya. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
KPK menetapkan lima tersangka dalam
kasus ini. Mereka yakni, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Dalam kasus ini, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Lukman sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.