Tok! MK Tolak Uji Materi Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Anggota Majelis Hakim MK M Guntur Hamzah (kanan) dan Daniel Yusmic (kiri) memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Tipikor. Antara Foto/Sulthony Hasanuddi

Tok! MK Tolak Uji Materi Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan

Achmad Zulfikar Fazli • 2 March 2026 13:01

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima uji materi pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Uji materi ini dimohonkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan permohonan nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 2 Maret 2026.

Permohonan Hasto ditolak karena kehilangan objek. Norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diuji Hasto telah diubah oleh MK dalam putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025.

Melalui putusan yang diucapkan Mahkamah persis sebelum pengucapan putusan untuk permohonan Hasto itu, frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor dinyatakan tidak lagi berlaku.

MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dalam penegakan hukum.

Menurut Mahkamah, frasa "secara langsung atau tidak langsung" potensial digunakan secara karet sehingga dapat menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Pasal tersebut sebelumnya berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
 

Baca Juga: 

Kuota Internet Hangus Rugikan Warga Rp63 Triliun Per tahun Berpotensi Langgar Hak Konstitusional



Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). Medcom

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan karena frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor telah dinyatakan inkonstitusional, objek permohonan yang diajukan Hasto tidak lagi sama.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo (tersebut) menjadi kehilangan objek," kata Guntur membacakan pertimbangan hukum.

Dalam permohonannya, Hasto mendalilkan Pasal 21 UU Tipikor ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sehingga, bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Dia ingin norma pasal diperjelas. Dalam petitum, Hasto meminta MK menambahkan frasa "secara melawan hukum" dan "melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya" ke dalam pasal dimaksud.

Selain itu, dia mendalilkan ancaman pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tidak proporsional. Untuk itu, dia meminta ancaman pidana perintangan penyidikan dikurangi menjadi paling lama 3 tahun.

Turut dimintakan Hasto, kata "dan" dalam frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan" dimaknai memiliki arti kumulatif.

Dalam kata lain, dia meminta seseorang hanya bisa dihukum jika melakukan tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)