LPSK Lindungi Korban Kasus Pelecehan Ahmad Al Misry

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin saat wawancara khusus dengan ANTARA di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Muhammad Harrel Atthariq

LPSK Lindungi Korban Kasus Pelecehan Ahmad Al Misry

Siti Yona Hukmana • 28 April 2026 11:14

Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyetujui permohonan perlindungan korban kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Syekh Ahmad Al Misry (SMA). Perlindungan diberikan sebagai bagian dari upaya memastikan keamanan dan pemulihan korban dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin, mengatakan permohonan perlindungan diajukan oleh pendamping korban pada 16 Desember 2025. Permohonan itu telah melalui proses penelaahan sebelum diputuskan dalam sidang pimpinan.

“LPSK menerima permohonan perlindungan permohonan dari pendamping para korban pada 16 Desember 2025 dan sudah dilakukan penelaahan, dan permohonan sudah disetujui dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK pada 30 Maret 2026,” kata Wawan dilansir Antara, Selasa, 28 April 2026.

Ia menegaskan keputusan tersebut diambil melalui mekanisme kolektif kolegial untuk menjaga independensi, dan kualitas perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban.

“LPSK bekerja secara independen dan keputusan pimpinan dilakukan secara kolektif kolegial untuk menjaga kualitas perlindungan, dan juga independensi putusan LPSK dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan/atau korban,” kata Wawan.

Selain perlindungan fisik dan hukum, LPSK memberikan layanan pemulihan bagi korban yang mengalami dampak psikologis akibat tindak pidana tersebut. “Selain perlindungan juga kita berikan pemenuhan hak pemulihannya,” ujar Wawan.

Ilustrasi. Foto: Dok. Antara.

Langkah LPSK ini berjalan seiring dengan proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri yang telah menetapkan Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara dan rangkaian penyidikan.

Kasus ini mencuat setelah laporan terhadap tersangka pada November 2025 terkait dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki, yang disebut mengalami trauma serta dugaan intimidasi agar mencabut laporan. Dalam konteks tersebut, peran LPSK menjadi krusial untuk memastikan korban dapat memberikan keterangan tanpa tekanan sekaligus memperoleh perlindungan dari potensi ancaman.

Upaya perlindungan ini juga mencakup pendampingan selama proses hukum berlangsung, termasuk memastikan akses korban terhadap layanan pemulihan medis dan psikososial. LPSK menilai perlindungan komprehensif menjadi kunci untuk mendorong keberanian korban melapor sekaligus mendukung pembuktian dalam proses peradilan. Dengan keputusan perlindungan yang telah disetujui, LPSK menegaskan komitmennya untuk mengawal hak korban agar tetap terjamin, seiring berjalannya proses penegakan hukum terhadap tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)