Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. Foto: Metro TV/Aris Setya.
Polisi Dalami Dugaan TPPO dan Eksploitasi Anak dalam Kasus 2 PRT Lompat di Indekos Benhil
Aris Setya • 28 April 2026 09:21
Jakarta: Polisi mendalami dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga eksploitasi anak dalam kasus dua pekerja rumah tangga yang melompat dari lantai 4 kamar indekos majikannya di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Adapun, seorang PRT di antaranya berusia 15 tahun tewas dalam insiden itu.
"Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana yang ada, dengan pasal yang diterapkan antara lain terkait penyekapan, TPPO, dan eksploitasi terhadap anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, saat dikonfirmasi Selasa, 28 April 2026.
Sedangkan, untuk pihak yang diamankan dalam perkara ini masih proses pendalaman oleh penyidik.
"Adapun, soal informasi adanya pihak yang diamankan, saat ini masih dalam proses pendalaman dan akan kami sampaikan lebih lanjut secara resmi sesuai perkembangan penyidikan," ungkap Budi.

Ilustrasi mayat. Foto: Medcom.id.
Sebelumnya, dua PRT di kawasan Benhil, Jakarta Pusat berusaha kabur dengan meloncat dari lantai empat kamar kos majikannya. Hanya satu dari dua PRT yang selamat dari insiden tersebut.
Keduanya nekat melakukan aksinya karena ingin kabur. Mereka merasa tidak betah bekerja bersama majikannya tersebut, lantaran majikannya bersikap sadis.