Cari Bukti Suap Perpajakan, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jakut

Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Medcom.id.

Cari Bukti Suap Perpajakan, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jakut

Candra Yuri Nuralam • 12 January 2026 19:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Utara. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan suap perpajakan.

“Benar, satgas melakukan kegiatan penggeledahan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan tertulis, Senin, 12 Januari 2026.

Setyo enggan memerinci lokasi yang diacak-acak tim satgas KPK. Namun, kata dia, penggeledahan masih dilakukan di wilayah Jakarta Utara.

Seret Kepala Kantor Pajak


KPK menampilkan barang bukti dalam kasus dugaan suap perpajakan. Metrop TV/Joy Jones

Dalam kasus dugaan suap ini, ada lima tersangka yang dijerat KPK. Sebagai berikut:
  1. Kepala KPP Madya Jakut, Dwi Budi (DWB)
  2. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syifudin (AGS)
  3. Tim Penilai di KPP Madya Jakut, A?k?n Bahtiar (ASB)
  4. Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin (ABD)
  5. Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).

Abdul dan Edy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.
 
Baca Juga: 

KPK Bidik Direksi PT Wanatiara Persada, Telusuri Dalang di Balik Suap Pajak Rp4 Miliar


Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)