Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Youtube Setpres.
Anggi Tondi Martaon • 25 November 2025 19:00
Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Proses tersebut segera ditindaklanjuti
"Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 25 November 2025.
Pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi cs disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Pengkajian rehabilitasi berawal sejak DPR menerima aspirasi masyarakat pada Juli 2024.
"Sehubungan dengan dinamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," kata Dasco.
Ketua Harian DPP
Partai Gerindra itu menyebut, pimpinan DPR kemudian memerintahkan Komisi III melakukan penyelidikan. Langkah tersebut dilakukan setelah menerima aspirasi masyarakat.
"Setelah DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kami kemudian meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadpa perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024," sebut Dasco.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menunjukan dokumen rehabilitasi untuk Ira Puspadewi cs. Foto: Youtube Setpres.
Hasil kajian tersebut kemudian disampaikan ke pemerintah. Sehingga, kebijakan rehabilitasi terhadap tiga tersangka tersebut disahkan Kepala Negara hari ini.
Sebelumnya, eks Direktur Utama
ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi divonis bersalah dalam kasus ini. Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan hukuman penjara empat tahun enam bulan kepadanya.
Majelis juga memberikan pidana denda kepada Ira sebesar Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah tiga bulan.
Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan pidana delapan tahun enam bulan penjara kepada Ira.
Kemudian, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dituntut 8 tahun penjara.