Ahli Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Praperadilan Febrie, Ahli dari Polri Ulas Ketentuan KUHAP Baru terkait Penetapan Tersangka
Muhammad Adyatma Damardjati • 21 August 2026 15:06
Jakarta: Ahli hukum pidana yang dihadirkan Polri dalam sidang gugatan praperadilan Febrie Adriansyah, menerangkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak mewajibkan penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan fisik. Hal ini mematahkan dalil yang disampaikan kuasa hukum Febrie, bahwa penetapan tersangka cacat prosedur karena tidak didahului pemeriksaan.
Ahli Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, membedah secara dogmatik politik hukum di balik penyusunan KUHAP baru. Marcus memaparkan, undang-undang justru memberikan ruang bagi penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka meskipun belum pernah diperiksa secara fisik.
"Dari ketentuan Pasal 92 (KUHAP baru), memang penyidik secara fisik belum pernah memeriksa tersangka. Maka kemudian penyidik bisa minta bantuan untuk mendapatkan (tersangka). Nah, ini adalah politik hukum yang dipakai oleh pembentuk KUHAP," kata Marcus saat memberikan keterangan usai persidangan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Marcus menegaskan politik hukum tersebut membawa konsekuensi logis. Yakni pemeriksaan awal terhadap calon tersangka bukanlah sebuah kewajiban mutlak yang mengikat penyidik sebelum menerbitkan penetapan status hukum.
"Untuk menetapkan tersangka itu memang tidak wajib hukumnya untuk memeriksanya lebih dahulu," tegasnya menepis dalil yang selama ini dibangun oleh tim kuasa hukum Febrie.

Sidang Praperadilan tersangka TPPU Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Sebagai landasan penetapan tersangka, Marcus merujuk pada ketentuan Pasal 90 KUHAP baru. Ia menjelaskan pijakan utama penyidik murni berada pada kecukupan alat bukti materiil, bukan pada formalitas kehadiran fisik.
"Kalau tersangkanya tidak bisa diperiksa atau tidak mampu dihadirkan oleh penyidik, apakah penyidik bisa menetapkan tersangka? Bisa, dimungkinkan dan itu tidak melanggar undang-undang. Dasarnya hanya didasarkan pada dua alat bukti," ujar akademisi UGM tersebut.
Tafsir hukum ini menjadi angin segar bagi pihak kepolisian sekaligus pukulan bagi kubu pemohon. Keterangan Profesor Marcus menguatkan posisi penyidik yang telah mengantongi kelengkapan alat bukti sebelum akhirnya resmi menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU, meskipun tanpa didahului proses pemeriksaan awal.