Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
Diberi Gratifisikasi Anak Magang, PNS Lapor ke KPK
Candra Yuri Nuralam • 2 January 2026 10:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih ada anak magang di instansi pemerintah atau kementerian, yang kerap memberikan gratifikasi. Sebagian dilaporkan pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima.
“KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Januari 2025.
Budi menjelaskan, gratifikasi itu diberikan anak magang kepada pegawai negeri sebagai bentuk terima kasih karena sudah dibantu selama mencari nilai. Tapi, kata dia, pemberian seperti itu tetap tidak boleh.
“Mereka (pegawai negeri) melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari sistem atau mahasiswa magang yang mereka mentori,” ucap Budi.
Menurut Budi, ada beberapa anak magang memberikan barang mahal kepada mentornya di kementerian atau lembaga. Sebagian sudah disita KPK.
“Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum,” ujar Budi.
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/CandraBudi menyarankan semua siswa atau mahasiswa yang sedang magang tidak memberikan gratifikasi usai bekerja sementara. Sebab, pemberian itu cikal bakal korupsi jika dibiasakan.
“KPK berharap para pemagang yang akan menjadi calon pemimpin masa depan ini terus menjaga integritas, menjadi teladan, dan bersama kita wujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi,” tutur Budi.