Gedung Komisi Yudisial. Foto: Istimewa.
KY Rekomendasikan 121 Hakim Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026
Anggi Tondi Martaon • 31 July 2026 09:54
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) selama semester I 2026 memberikan rekomendasi sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Rekomendasi disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).
Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah, mengatakan bahwa rekomendasi penjatuhan sanksi itu dilakukan setelah KY melaksanakan sidang pleno selama enam bulan terakhir. Sidang dilakukan menindaklanjuti 207 laporan pengaduan yang diterima.
“Jadi ada 121 hakim diusulkan dijatuhi sanksi,” kata Abhan dikutip dari Antara, Jumat, 31 Juli 2026.
Dia menyebut, jumlah 121 hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi tersebut mengalami peningkatan signifikan sebesar 146,94 persen dibandingkan dengan periode yang sama di pada 2025. Tahun lalu, rekomendasi sanksi diberikan terhadap 49 hakim.
Ia merincikan, dari 121 hakim tersebut, sebanyak empat hakim diberi peringatan dengan usulan peringatan, 86 hakim disanksi ringan, 14 hakim diberi sanksi sedang, dan 17 hakim dijatuhi sanksi berat.
Usulan sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 15 orang hakim, teguran tertulis kepada 47 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis diajukan kepada 24 hakim.
Kemudian, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun kepada dua hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun kepada dua hakim, hakim non-palu paling lama enam bulan dijatuhkan kepada 10 orang.
Untuk sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan dijatuhkan kepada dua hakim, sanksi hakim non-palu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun dijauhkan kepada dua hakim, pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan kepada dua hakim, penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah paling lama tiga tahun kepada tiga hakim.
“Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada satu hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada sembilan hakim,” sebut Abhan.
.jpg)
Ilustrasi hakim. Foto: MI.
Abhan juga merincikan jenis pelanggaran KEPPH yang dilakukan para hakim yaitu sebanyak 94 hakim melanggar hukum acara yang meliputi administrasi negara, administrasi persidangan, manipulasi putusan, atau perubahan fakta persidangan, ketidak-cermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum, dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yg bertentangan dengan penerapan eksekusi, perilaku penyimpangan dalam proses persidangan.
Sebanyak 10 orang hakim melakukan penyimpangan terkait penanganan perkara seperti bertemu dengan para pihak di luar persidangan, meminta atau menerima sejumlah uang dari pihak berperkara, serta melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk mempengaruhi putusan.
Lalu, tujuh hakim melakukan perilaku menyimpang di lingkungan peradilan. Seperti bersifat arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, dan manipulasi absen.
Selanjutnya, tujuh hakim melakukan perilaku penyimpangan pribadi seperti perselingkuhan, menikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan serta wan prestasi.
Kemudian, dua orang hakim melakukan pelanggaran integritas dan penyalahgunaan jabatan seperti rangkap profesi jabatan, ketidakpatuhan terhadap LHKP. “Dan satu orang hakim terlibat judi online,” ujar Abhan.
Selain itu, terdapat delapan hakim yang sudah diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan sudah dilakukan persidangan.
Selama semester I 2026 ini, KY dan MA sudah menggelar tujuh kali persidangan. “MKH ini merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhkan hukum berat, baik atas usulan dari KY maupun MA sendiri,” kata Abhan.