Satpol PP DKI Jakarta. Foto: Antara Foto/Aprillio Akbar.
Satpol PP DKI Didorong Gunakan AI untuk Lacak Pelanggar Perda Berulang
Nattasya Amani Vrazeti • 22 September 2026 23:02
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta didorong memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) guna menindak para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berulang secara digital. Hal ini merupakan rekomendasi dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI terkait Raperda tentang Perubahan APBD DKI Jakarta 2026.
“DPRD DKI Jakarta mendukung pengembangan Command Center Satpol PP untuk mendukung digitalisasi pengawasan dan penegakan Perda,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta Wita Susilowaty dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 22 September 2026.
Baca Juga :
BPOM: Penggunaan AI Bantu Percepat Penemuan Obat
“DPRD Provinsi DKI Jakarta juga meminta pemanfaatan kecerdasan AI pada Satpol PP diarahkan untuk mendukung identifikasi dan penanganan pelanggaran Perda secara digital, termasuk pelanggaran yang berulang,” kata Wita.

Pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa 22 September 2026. Foto: Metro TV/Nattasya Amani.
Selain Satpol PP, DPRD DKI Jakarta juga meminta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta mengawal ketat pengembangan sistem tersebut. Pengawasan ini penting agar integrasi data antarperangkat daerah berjalan optimal.
Diskominfotik diminta memastikan seluruh aplikasi maupun command center mematuhi ketentuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Langkah ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih aplikasi yang sudah tersedia.
“DPRD DKI Jakarta meminta Diskominfotik memperkuat perannya sebagai walidata dengan memperbaiki dan memutakhirkan baseline seluruh perangkat daerah,” kata Wita.