Polda Riau Tetapkan Anggota DPRD Kampar Tersangka Perambahan Hutan

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro dalam suatu kesempatan memberikan keterangan pers. ANTARA/HO-Polda Riau

Polda Riau Tetapkan Anggota DPRD Kampar Tersangka Perambahan Hutan

Silvana Febiari • 25 September 2026 12:46

Pekanbaru: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial F sebagai tersangka kasus perambahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 60 hektare.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro membenarkan penetapan tersangka tersebut. F juga telah berulang kali diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan setelah penetapan status tersangka.

"Benar, inisial F sudah ditetapkan tersangka. Ya, terkait penguasaan atau perambahan hutan untuk kebun kelapa sawit," kata Ade, dilansir dari Antara, Jumat, 25 September 2026. 


Dalam kasus itu, polisi awalnya mengusut kasus perambahan hutan di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kampar. Hasil penyelidikan diketahui lahan itu diduga dikuasai F dan telah ditanami kelapa sawit.

Namun, F hingga kini belum ditahan karena masih pemeriksaan lanjutan. Penyidik, masih terus melengkapi pemeriksaan terhadap F dalam perkara tersebut.


Aksi perambahan hutan di perbatasan Provinsi Riau dan Sumatra Barat. MI

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi Polda Riau pada Juni 2025. Saat itu, polisi menangkap empat pelaku yang diduga mengelola kebun kelapa sawit secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar.

Empat tersangka yang diamankan saat itu yakni MM (40), BT (48), Y (43), dan MYT (50). Mereka berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.

Para pelaku diduga menjalankan aksinya secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal. Mereka menggunakan dokumen seperti surat hibah, kuitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas tersebut.

(Silvana Febiari)