Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II Serap Masukan Pakar Hukum Tata Negara

Gedung DPR-MPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II Serap Masukan Pakar Hukum Tata Negara

Achmad Zulfikar Fazli • 11 March 2026 18:28

Jakarta: Komisi II tengah menyerap berbagai pandangan dari para pakar hukum tata negara sebagai bahan penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu. Tujuannya, agar penyelenggaraan pemilu ke depan lebih baik.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR, M Rifqinizamy Karsayuda, saat memimpin RDPU Komisi II DPR dengan sejumlah pakar hukum tata negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026. Rapat tersebut menghadirkan tiga pakar hukum tata negara, yakni Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun.

Rifqi menjelaskan pertemuan tersebut bagian dari upaya DPR merancang strategi legislasi dalam penyusunan revisi UU Pemilu, dengan terlebih dahulu mendengarkan berbagai pandangan dan kritik dari para ahli.

“Kami membuat strategi legislasi saat ini, kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran pandangan,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 11 Maret 2026.

Menurut dia, berbagai pandangan tersebut akan menjadi penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dirumuskan menjadi norma dalam revisi undang-undang.

“Dari pikiran, pandangan, dan kritik itu daftar inventarisasi masalah (DIM) muncul. Dari DIM yang muncul nanti akan kami buat usulan-usulan norma untuk dibuat menjadi norma,” ujar dia.

Setelah seluruh masukan dihimpun, Komisi II berencana membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Rifqi, sapaan akrab Rifqinizamy, berharap pembahasan di tingkat Panja dapat berlangsung lebih efektif, karena sebelumnya didahului diskusi dan pengumpulan masukan dari para pakar, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.

“Begitu Panja dibentuk, kami berharap DIM dari para ahli, dari para pakar, dari NGO, itu sudah disusun dengan baik, termasuk ada 22 putusan MK yang mengabulkan uji materiil terhadap UU 7 Tahun 2017 menjadi bagian penting juga daripada itu,” ucap dia.


Ilustrasi. Dok. Medcom

 

Baca Juga: 

Yusril: Ambang Batas Parlemen Perlu Dikaji Rasional dan Komprehensif

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, mengapresiasi langkah Komisi II yang membuka ruang diskusi luas dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Dia berharap proses pembahasan tetap terbuka agar partisipasi publik dapat berjalan secara bermakna.

“Nanti sesudah panja pun tetap terbuka begini. Supaya yang disebut tadi meaningful participation itu betul-betul berjalan, apalagi ini urusan pemilu,” kata Jimly.

Menurut Jimly, perdebatan ide dalam proses perumusan kebijakan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.

“Tidak usah langsung mikirin berapa jumlah yang mendukung A, berapa yang tidak. Jangan begitu, kita harus buka ini bertengkar dengan ide-ide besar. Jadi konsolidasi kebijakan politik ini soal serius,” tegas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)