Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) saat menjadi pembicara dalam seminar di Jakarta, Selasa (3/3/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)
Yusril: Ambang Batas Parlemen Perlu Dikaji Rasional dan Komprehensif
Achmad Zulfikar Fazli • 4 March 2026 12:14
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan penerapan ambang batas parlemen alias parliamentary threshold perlu dikaji secara rasional dan komprehensif. Dia menilai ambang batas parlemen dalam pemilihan umum (pemilu) merupakan pilihan politik terbuka dalam sistem demokrasi.
"Demokrasi adalah situasi yang rumit dan bertele-tele, tetapi tidak ada sistem yang lebih baik dari demokrasi. Soal threshold, itu adalah pilihan politik terbuka,” ujar Yusril di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 4 Maret 2026.
Dia menyebut penggunaan ambang batas parlemen dalam pemilu merupakan kebijakan politik yang terbuka untuk diperdebatkan dan dievaluasi. Menurut dia, keberadaan ambang batas tidak secara otomatis berkaitan dengan stabilitas pemerintahan.
Dia menilai secara konseptual, ambang batas parlemen tidak mutlak diperlukan dan tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas sistem pemerintahan.
“Sebenarnya threshold tidak ada kaitannya langsung dengan stabilitas pemerintahan. Kompromi politik lah yang menjamin stabilitas, bukan semata-mata ambang batas parlemen,” tutur dia.
Yusril menyampaikan terdapat ratusan partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum. Sehingga, penyederhanaan partai politik tidak dapat semata-mata dijadikan alasan pembenar keberadaan ambang batas.
Dia menambahkan perdebatan mengenai besaran ambang batas parlemen masih terus berlangsung dan perlu didasarkan pada rasionalitas yang jelas.
“Harus ada rasionalitas mengenai berapa jumlah ambang batas parlemen yang benar-benar dapat menjamin stabilitas pemerintahan dan efektivitas kerja parlemen,” ungkap Yusril.
Baca Juga:
Wacana Ambang Batas Parlemen, PAN: Semua Suara Rakyat Perlu Dihargai |

Ilustrasi pemilu. Medcom
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menyinggung dinamika politik saat ini menunjukkan tidak adanya dikotomi tegas antara partai oposisi dan partai pemerintah. Sehingga, stabilitas lebih ditentukan oleh kompromi dan konsensus politik daripada desain teknis ambang batas.
Sementara itu, Ketua Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Oesman Sapta Odang, menyampaikan kritik terhadap penerapan ambang batas parlemen yang berpotensi menyederhanakan sistem kepartaian tanpa menjamin peningkatan kualitas parlemen. Dia berpendapat kebijakan tersebut berisiko menghilangkan suara rakyat dalam jumlah besar.
“Tidak boleh ada suara rakyat yang dianggap tidak penting dalam demokrasi. Mekanisme yang menghapus suara rakyat pada hakikatnya adalah prosedur kosong yang mengkhianati kedaulatan rakyat,” ujar pria yang akrab disapa OSO tersebut.
Dia menekankan Indonesia membutuhkan sistem kepartaian yang inklusif dan memberi ruang representasi yang adil.