Fadia Arafiq jadi Tersangka KPK, Gubernur Jateng Tunjuk Plt Bupati Pekalongan

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar/am.

Fadia Arafiq jadi Tersangka KPK, Gubernur Jateng Tunjuk Plt Bupati Pekalongan

Media Indonesia • 9 March 2026 21:07

Pekalongan: Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan kepada Wakil Bupati Sukirman. Penyerahan dilakukan setelah Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, Senin, 9 Maret 2026, Ahmad Luthfi mendatangi Kantor Bupati Pekalongan di Kajen untuk menyerahkan SK tersebut. Penunjukan Sukirman sebagai Plt Bupati dilakukan guna memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan.


Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Namun, proses penyerahan SK tersebut sempat menuai sorotan dari kalangan jurnalis. Sejumlah wartawan mengaku tidak diperbolehkan meliput kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kabupaten Pekalongan.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan kedatangannya ke Pekalongan bertujuan untuk memberikan asistensi kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Iya saya hari ini akan datang ke Pemkab Pekalongan untuk memberikan asistensi," kata Ahmad Luthfi usai Rapat Koordinasi untuk Menjaga Kondusivitas Jawa Tengah menyambut Hari Raya Idulfitri.

Meski tidak memerinci secara detail bentuk asistensi yang diberikan, Ahmad Luthfi menekankan langkah tersebut penting agar tidak kembali terjadi kasus kepala daerah di Jawa Tengah yang tersangkut perkara korupsi.

Ia menyebut dalam beberapa bulan terakhir sudah ada dua kepala daerah di Jawa Tengah yang ditangkap oleh KPK. Selain itu, Ahmad Luthfi juga mengingatkan para kepala daerah di Jawa Tengah untuk menciptakan birokrasi yang bersih dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas publik.

"Jangan sekali-kali menyalahkan gunakan wewenang," tegas dia. (MI/Akhmad Safuan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)