Ketua DPR Dukung Pembatasan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Ketua DPR Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Sari Yuliati saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Ketua DPR Dukung Pembatasan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Fachri Audhia Hafiez • 10 March 2026 11:50

Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Puan menilai kebijakan ini krusial untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif kebebasan ruang digital yang tidak terkendali, sebagaimana yang telah diterapkan oleh banyak negara lain.

"Melalui Komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi medsos untuk anak-anak," ujar Puan usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 10 Maret 2026.
 


Puan menyoroti bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan tanpa pengawasan dapat berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak. Ia menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap kebijakan ini, bahkan menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan perluasan batasan usia jika diperlukan demi proteksi maksimal.

"Kebebasan apa namanya medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik," tegas Puan.


Tangkapan layar Ketua DPR Puan Maharani. Foto: ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan Komdigi sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dalam aturan tersebut, anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.

Menteri Komdigi Meutya Hafid sebelumnya menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menunda akses akun anak pada layanan jejaring sosial yang dinilai berisiko. Adapun implementasi aturan turunan PP Tunas ini akan mulai diberlakukan secara bertahap oleh pemerintah terhitung sejak 28 Maret 2026 mendatang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)