Kasus Suap Importasi, KPK Kembali Panggil Pengusaha Rokok

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Kasus Suap Importasi, KPK Kembali Panggil Pengusaha Rokok

Candra Yuri Nuralam • 1 April 2026 17:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait importasi di Ditjen Bea dan Cukai. Pengusaha Rokok Martinus Suparman dipanggil penyidik, hari ini, 1 April 2026.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 1 April 2026.

Martinus berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Hasil pemeriksaan bos rokok itu segera dipublikasikan.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.
 


Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.


Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).

Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)