Sidang Putusan Nadiem Makarim Digelar Pekan Depan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Foto: ANTARA.

Sidang Putusan Nadiem Makarim Digelar Pekan Depan

Gabriella Thesa Widiari • 23 June 2026 20:29

Jakarta: Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi Chromebook akan digelar pada Selasa 30 Juni 2026. Kasus tersebut menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

"Setelah ini kami akan bermusyawarah. Kepada terdakwa untuk hadir lagi pada sidang yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026," ucap Hakim Ketua Purwanto Abdullah, dilansir dari Antara, Selasa, 23 Juni 2026.


Purwanto mengatakan pembacaan putusan seharusnya dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026. Namun, kondisi kesehatannya agak terganggu, sehingga masih membutuhkan waktu untuk menyusun vonis.

Dia mengatakan, semua dalil, pembuktian, maupun pendapat sudah didengarkan seluruh pihak secara terbuka di persidangan. Majelis hakim akan bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan dan menyerahkan seluruh keadilan melalui pembacaan putusan.

Nadiem menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.


Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang masih buron.

(Gabriella Thesa Widiari)