Pramono Pastikan Larangan Penggunaan Air Tanah Bertahap

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Aris Setya

Pramono Pastikan Larangan Penggunaan Air Tanah Bertahap

Aris Setya • 13 April 2026 15:02

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kebijakan pembatasan penggunaan air tanah di Jakarta diterapkan secara bertahap. Pramono menegaskan, warga yang tinggal di wilayah yang belum terjangkau jaringan perpipaan tak dilarang menggunakan air tanah.

"Implementasi penertiban penggunaan air tanah harus didahului oleh ketersediaan jaringan perpipaan yang memenuhi standar pelayanan, terlaksananya sosialisasi, dan verifikasi lapangan," kata Pramono saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Ia menjelaskan, kewajiban beralih ke air perpipaan hanya berlaku bagi bangunan yang sudah berada di zona layanan aktif perpipaan PAM Jaya

"Raperda ini akan mengatur kewajiban bagi pemilik rumah dan atau bangunan di wilayah yang telah terjangkau pelayanan oleh penyelenggara SPAM. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menekan eksploitasi air tanah, mengendalikan penurunan muka tanah, dan menjaga keberlanjutan lingkungan," kata Pramono.

Pramono juga menekankan, kebijakan pemerintah daerah bertujuan mengurangi ketergantungan pada air tanah tanpa mengesampingkan kondisi di lapangan. Ia mengakui, layanan pipanisasi air bersih belum menjangkau seluruh wilayah Jakarta.

"Arah kebijakan Raperda ini adalah mengurangi secara bertahap ketergantungan terhadap air tanah dan mendorong peralihan ke layanan air perpipaan," ungkap Pramono.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Aris Setya

Pramono menjamin kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah terhadap akses air bersih tetap terpenuhi selama masa transisi.

"Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, eksekutif berkomitmen tetap mengutamakan pelayanan penyelenggaraan air minum kepada masyarakat," ujar Pramono.

Ia menambahkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) akan menjadi landasan hukum untuk memastikan pelayanan air minum dikelola secara adil, transparan, dan akuntabel di bawah kendali Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Sebelumnya, sejumlah fraksi DPRD DKI Jakarta, yakni Golkar, PKB, Gerindra, dan Demokrat-Perindo, menolak pelarangan penggunaan air tanah, jika infrastruktur penggantinya belum siap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)